Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 5/2011 · Permenlu No. 5 Tahun 2011 · Permenlu Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2011Tanggal Penetapan:16 Juni 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan II Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Perubahan tersebut meliputi penambahan wilayah rangkapan pada KBRI Madrid untuk UNWTO (United Nations World Tourism Organization) dan KBRI Paris untuk UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization). Selain itu, dilakukan penyesuaian pada tugas pokok, susunan organisasi, dan indeks perwakilan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Secara spesifik, perubahan mencakup ketentuan mengenai wilayah akreditasi/rangkapan, tugas pokok, dan susunan organisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Madrid dan Paris. Juga ditambahkan pasal mengenai delegasi tugas Kepala Perwakilan jika berhalangan sementara.

(-)

(-)