Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 4/2021 · Permenlu No. 4 Tahun 2021 · Permenlu Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2021Tanggal Penetapan:15 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPerubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku24 Desember 2021
Tanggal Penetapan15 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri: a. Nomor 5 tahun 2011 b. Nomor 3 tahun 2013 c. Nomor 9 tahun 2015 d. Nomor 14 tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memperkuat organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri seiring dengan meningkatnya intensitas hubungan kerja sama internasional dan perkembangan politik di negara-negara akreditasi. Kebijakan ini menekankan pada efisiensi dan efektivitas tata kerja untuk mendukung kinerja diplomasi, melalui penyesuaian wilayah kerja, penajaman tugas dan fungsi, serta optimalisasi organisasi. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum, seperti kewajiban perizinan dan pelaporan, serta persyaratan khusus bagi badan hukum terkait modal minimum dan kompetensi pejabat.

(-)

(-)