di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 5/2016 · Perka LKPP No. 5 Tahun 2016 · Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan pelatihan pengadaan barang/jasa (PBJ) yang sistematis dan terstruktur, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pembelajaran, serta menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pelatihan PBJ. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pelatihan PBJ, termasuk pihak-pihak yang terlibat, program pelatihan, akreditasi lembaga pelatihan, pelaksanaan pelatihan, sistem informasi manajemen pelatihan, monitoring dan evaluasi, serta pembiayaan. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) di LKPP bertanggung jawab atas penetapan program pelatihan, akreditasi, dan penunjukan narasumber. Direktorat Pelatihan Kompetensi bertugas menetapkan materi pelatihan dan memberikan pembinaan kepada lembaga pelatihan. Lembaga Pelaksana Pelatihan (LPP) PBJ harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan akreditasi dan memiliki hak serta kewajiban dalam penyelenggaraan pelatihan. Narasumber/Pengajar PBJ juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjaga standar pelatihan.