Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 5/2016 · Perka LKPP No. 5 Tahun 2016 · Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2016Tanggal Penetapan:20 Juni 2016
Sistem Pendidikan NasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Akreditasi Program Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sertifikat Kehormatan Sebagai Pengajar/Narasumber Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 3. Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Fasilitasi Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 4. Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Fasilitas Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 5. Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 6. Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pendaftaran dan Akreditasi Program Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan pelatihan pengadaan barang/jasa (PBJ) yang sistematis dan terstruktur, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pembelajaran, serta menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pelatihan PBJ. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pelatihan PBJ, termasuk pihak-pihak yang terlibat, program pelatihan, akreditasi lembaga pelatihan, pelaksanaan pelatihan, sistem informasi manajemen pelatihan, monitoring dan evaluasi, serta pembiayaan. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) di LKPP bertanggung jawab atas penetapan program pelatihan, akreditasi, dan penunjukan narasumber. Direktorat Pelatihan Kompetensi bertugas menetapkan materi pelatihan dan memberikan pembinaan kepada lembaga pelatihan. Lembaga Pelaksana Pelatihan (LPP) PBJ harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan akreditasi dan memiliki hak serta kewajiban dalam penyelenggaraan pelatihan. Narasumber/Pengajar PBJ juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjaga standar pelatihan.

1. LPP PBJ yang memiliki status Terdaftar atau Terakreditasi A/B/C/D di Direktorat Pelatihan Kompetensi sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, akan tetap mendapat fasilitasi pelatihan sampai dengan 31 Desember 2016. 2. Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, maka status akreditasi LPP PBJ yang proses akreditasinya berpedoman pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Akreditasi Program Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa, dinyatakan masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2016. 3. Permohonan baru atau perpanjangan akreditasi LPP PBJ yang sedang diajukan sebelum berlakunya Peraturan

1. LPP PBJ yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi berupa peringatan, pembekuan kegiatan pelatihan, penurunan akreditasi, atau pencabutan penetapan terdaftar atau akreditasi. 2. Narasumber/Pengajar PBJ yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi berupa peringatan, pemberhentian sementara dari kegiatan mengajar, atau pencabutan Sertifikat Narasumber/Pengajar. 3. Asesor Akreditasi LPP PBJ yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi berupa peringatan, pemberhentian sementara dari kegiatan asesmen, atau pencabutan Sertifikat Asesor Akreditasi. 4. Peserta pelatihan yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi berupa teguran, dikeluarkan dari pelatihan, tidak diperbolehkan mengikuti ujian akhir, atau tidak mendapatkan sertifikat pelatihan.