di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 4/2018 · Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk menyelenggarakan pelatihan pengadaan barang/jasa (PBJ) yang sistematis dan terstruktur, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pembelajaran, serta menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pelatihan PBJ. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pelatihan PBJ, termasuk pihak-pihak yang terlibat, program pelatihan, akreditasi lembaga pelatihan, pelaksanaan pelatihan, sistem informasi manajemen, monitoring dan evaluasi, serta pembiayaan. Penanggung jawab utama adalah Kepala LKPP, Deputi Bidang PPSDM, dan Kepala Pusdiklat PBJ. Lembaga Pelatihan PBJ (LPPBJ) harus terakreditasi dan memenuhi persyaratan tertentu. Pelatihan dapat dilakukan secara tatap muka atau melalui e-learning. Sistem informasi manajemen pelatihan dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan pelatihan. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk menjamin kualitas pelatihan. Pembiayaan dapat berasal dari anggaran LKPP, LPPBJ, atau peserta pelatihan.