Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 4/2018 · Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2018Tanggal Penetapan:7 Mei 2018
Sistem Pendidikan NasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPelatihan Pengadaan Barang/Jasa
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku21 Mei 2018
Tanggal Penetapan07 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 956) 2. Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penetapan Pedoman Monitoring Evaluasi Pelatihan PBJ

Peraturan ini bertujuan untuk menyelenggarakan pelatihan pengadaan barang/jasa (PBJ) yang sistematis dan terstruktur, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pembelajaran, serta menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pelatihan PBJ. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pelatihan PBJ, termasuk pihak-pihak yang terlibat, program pelatihan, akreditasi lembaga pelatihan, pelaksanaan pelatihan, sistem informasi manajemen, monitoring dan evaluasi, serta pembiayaan. Penanggung jawab utama adalah Kepala LKPP, Deputi Bidang PPSDM, dan Kepala Pusdiklat PBJ. Lembaga Pelatihan PBJ (LPPBJ) harus terakreditasi dan memenuhi persyaratan tertentu. Pelatihan dapat dilakukan secara tatap muka atau melalui e-learning. Sistem informasi manajemen pelatihan dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan pelatihan. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk menjamin kualitas pelatihan. Pembiayaan dapat berasal dari anggaran LKPP, LPPBJ, atau peserta pelatihan.

1. Masa berlaku dan peringkat akreditasi A, B, atau C bagi Lembaga Pelaksana Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan sebelum Peraturan Lembaga ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku dan peringkat akreditasi LPPBJ. 2. Kewenangan Lembaga Pelaksana Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah Terakreditasi A, B, atau C mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Akreditasi LPPBJ. 3. Masa berlaku dan peringkat akreditasi D dikonversi ke dalam peringkat akreditasi C. 4. Masa berlaku Status Lembaga Pelaksana Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terdaftar dinyatakan tetap berlaku. 5. Fasilitator PBJ yang telah mengajukan perpanjangan Sertifikat Narasumber/Pengajar (TOT) PBJ sebelum Peraturan ini ditetapkan, namun belum memenuhi persyaratan, mengikuti Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan bagi Fasilitator PBJ. 6. Fasilitator PBJ dengan Sertifikat Narasumber/Pengajar (TOT) PBJ yang telah habis masa berlaku namun belum mengajukan perpanjangan tetap dapat mengajar dan diberikan waktu untuk mengajukan perpanjangan paling lambat 6 bulan sejak Peraturan Lembaga ini ditetapkan. 7. Sertifikat Narasumber/Pengajar (TOT) PBJ yang berlaku sebelum Peraturan Lembaga ini ditetapkan disebut sebagai Sertifikat Fasilitator PBJ.

1. Komite memiliki tugas dan kewenangan memberi sanksi bagi LPPBJ, Fasilitator PBJ, Peserta Pelatihan PBJ, dan Asesor Akreditasi LPPBJ yang melanggar ketentuan penyelenggaraan Pelatihan PBJ.