Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 4/2020 · Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2020Tanggal Penetapan:29 April 2020
Sistem Pendidikan NasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPelatihan Pengadaan Barang/Jasa
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku28 Mei 2020
Tanggal Penetapan29 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 662).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui pelatihan yang bermutu, sesuai dengan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan sumber daya pembelajaran dan menjaga mutu pelatihan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelatihan yang melibatkan berbagai pihak seperti LKPP, LPPBJ, dan fasilitator PBJ. Program pelatihan dibagi menjadi pelatihan fungsional dan teknis, dengan metode pembelajaran berbasis teknologi informasi dan tatap muka. Akreditasi LPPBJ diwajibkan untuk menjamin kualitas pelatihan. Sistem informasi manajemen pelatihan dikembangkan untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan. Pembiayaan pelatihan dapat berasal dari LKPP, LPPBJ, atau instansi peserta.

1. Kategori Terakreditasi A atau B bagi LPPBJ yang ditetapkan sebelum Peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi dan akan dilakukan penilikan hasil paling lambat 3 tahun sejak peraturan ini ditetapkan. 2. Kategori Terakreditasi C bagi LPPBJ yang ditetapkan sebelum Peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi. 3. LPPBJ Terdaftar yang ditetapkan sebelum Peraturan ini tetap berlaku sampai 6 bulan sejak peraturan ini diundangkan. 4. LPPBJ Terakreditasi C dan LPPBJ Terdaftar dapat melakukan proses akreditasi sesuai tata cara pelaksanaan akreditasi LPPBJ.

1. Komite memiliki kewenangan mengusulkan pemberian sanksi bagi LPPBJ, Fasilitator PBJ, Peserta Pelatihan, dan Asesor Akreditasi LPPBJ yang melanggar ketentuan.