di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 4/2020 · Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui pelatihan yang bermutu, sesuai dengan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan sumber daya pembelajaran dan menjaga mutu pelatihan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelatihan yang melibatkan berbagai pihak seperti LKPP, LPPBJ, dan fasilitator PBJ. Program pelatihan dibagi menjadi pelatihan fungsional dan teknis, dengan metode pembelajaran berbasis teknologi informasi dan tatap muka. Akreditasi LPPBJ diwajibkan untuk menjamin kualitas pelatihan. Sistem informasi manajemen pelatihan dikembangkan untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan. Pembiayaan pelatihan dapat berasal dari LKPP, LPPBJ, atau instansi peserta.