Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 7/2011 · Perka LKPP No. 7 Tahun 2011 · Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2011Tanggal Penetapan:20 Juni 2011
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPetunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku20 Juni 2011
Tanggal Penetapan20 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor: 02 /SE/ KA/2009 Perihal Daftar Nama Perusahaan/Individu yang masuk dalam Daftar Hitam. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan pengadaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel, melindungi penyedia yang jujur, dan memastikan persaingan sehat. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur daftar hitam bagi penyedia barang/jasa dan penerbit jaminan yang melanggar ketentuan pengadaan. Penyedia yang terbukti melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, atau pelanggaran lainnya dapat dikenakan sanksi daftar hitam. Ruang lingkupnya mencakup pengadaan yang dibiayai APBN/APBD, termasuk investasi di Bank Indonesia dan BUMN/BUMD. Penyedia dan penerbit jaminan yang melanggar akan dilarang mengikuti pengadaan selama dua tahun.

1. Perusahaan/individu yang dikenakan sanksi berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor: 02 /SE/ KA/2009 dinyatakan masih dikenakan sanksi sampai dengan berakhirnya masa berlaku sanksi.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi daftar hitam berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh K/L/D/I selama 2 tahun kalender.