Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Akreditasi Program Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 3/2011 · Perka LKPP No. 3 Tahun 2011 · Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2011Tanggal Penetapan:2 Mei 2011
Sistem Pendidikan NasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaAkreditasi Program Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku02 Mei 2011
Tanggal Penetapan02 Mei 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kualitas program pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui pengendalian akreditasi. Akreditasi ini memberikan jaminan bahwa pelatihan sesuai dengan persyaratan LKPP, melindungi masyarakat dari praktik pelatihan yang tidak sehat, dan memotivasi lembaga pelatihan untuk meningkatkan kualitas. Akreditasi dilakukan melalui asesmen pendahuluan dan lapangan, dengan hasil berupa peringkat akreditasi A, B, C, atau D. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia memimpin pelaksanaan akreditasi, dibantu oleh kelompok kerja akreditasi. Lembaga pelatihan yang memenuhi syarat dapat diajukan untuk akreditasi, dan proses akreditasi dilakukan setiap tiga tahun.

(-)

1. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia berhak memberikan sanksi administratif kepada lembaga pelatihan yang telah terakreditasi berupa penurunan hasil akreditasi atau pencabutan hasil akreditasi.