Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kualitas program pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui pengendalian akreditasi. Akreditasi ini memberikan jaminan bahwa pelatihan sesuai dengan persyaratan LKPP, melindungi masyarakat dari praktik pelatihan yang tidak sehat, dan memotivasi lembaga pelatihan untuk meningkatkan kualitas. Akreditasi dilakukan melalui asesmen pendahuluan dan lapangan, dengan hasil berupa peringkat akreditasi A, B, C, atau D. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia memimpin pelaksanaan akreditasi, dibantu oleh kelompok kerja akreditasi. Lembaga pelatihan yang memenuhi syarat dapat diajukan untuk akreditasi, dan proses akreditasi dilakukan setiap tiga tahun.