di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 2/2013 · Perka LKPP No. 2 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dengan menyempurnakan tata tertib pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuannya adalah untuk menjaga keteraturan dan ketertiban pegawai selama melaksanakan tugas kedinasan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab pegawai, termasuk penetapan hari kerja selama lima hari dalam seminggu dengan jam kerja yang fleksibel. Pegawai diwajibkan berpakaian rapi dan sopan, serta menggunakan fasilitas kantor secara efisien. Selain itu, pegawai dilarang melakukan perbuatan yang merugikan orang lain dan harus menjaga kebersihan serta keamanan di kantor. Pelanggaran terhadap tata tertib ini dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.