Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 2/2013 · Perka LKPP No. 2 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2013Tanggal Penetapan:1 Maret 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku01 Maret 2013
Tanggal Penetapan01 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Pegawai Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dengan menyempurnakan tata tertib pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuannya adalah untuk menjaga keteraturan dan ketertiban pegawai selama melaksanakan tugas kedinasan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab pegawai, termasuk penetapan hari kerja selama lima hari dalam seminggu dengan jam kerja yang fleksibel. Pegawai diwajibkan berpakaian rapi dan sopan, serta menggunakan fasilitas kantor secara efisien. Selain itu, pegawai dilarang melakukan perbuatan yang merugikan orang lain dan harus menjaga kebersihan serta keamanan di kantor. Pelanggaran terhadap tata tertib ini dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan dalam Peraturan Kepala ini dapat diberlakukan bagi tenaga ahli pada penyedia jasa konsultansi badan usaha dan penyedia jasa konsultansi perorangan yang dibiayai selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara LKPP yang bekerja di LKPP.

1. Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Peraturan Tata Tertib dikenakan hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Penyedia Jasa Perorangan yang melanggar Peraturan Tata Tertib dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian.