Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 5/2010 · Perka LKPP No. 5 Tahun 2010 · Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2010Tanggal Penetapan:18 Oktober 2010
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaTata Tertib Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku18 Oktober 2010
Tanggal Penetapan18 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuannya adalah untuk menetapkan tata tertib pegawai guna menjaga keteraturan dan ketertiban selama bekerja di kantor.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur jam kerja efektif pegawai, yang berlangsung selama 8 jam per hari di luar jam istirahat, dengan hari kerja dari Senin hingga Jumat. Pegawai diwajibkan mencatatkan kehadiran dan tidak diperbolehkan keluar kantor selama jam kerja tanpa izin. Selain itu, pegawai harus berpakaian rapi dan sopan, memakai sepatu, dan menggunakan kartu tanda pengenal selama bertugas. Pegawai juga diharuskan menjaga ketertiban dan kebersihan kantor, serta menggunakan fasilitas kantor secara efisien dan efektif.

(-)

  1. Pegawai Negeri Sipil yang melanggar dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
  2. Pegawai Tidak Tetap/Konsultan yang melanggar dikenakan sanksi sesuai Perjanjian Kerja.