Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan pada Pekerjaan Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 19/2014 · Perka LKPP No. 19 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Yang Telah Terpasang Pada Pekerjaan Konstruksi. 2. Ketentuan pada Bab III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Bagian III huruf C angka 2 huruf i angka 1) huruf c) mengenai pembayaran prestasi pekerjaan pada pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Kepala LKPP ini mengatur tentang pembayaran prestasi pekerjaan pada pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Tujuannya adalah untuk memperjelas pelaksanaan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan ini menetapkan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Pembayaran terhadap peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti merupakan bagian dari pekerjaan, berada di lokasi yang ditetapkan, memiliki sertifikat uji mutu, bersertifikat garansi, disetujui oleh PPK, tidak dipindahkan dari lokasi, dan Penyedia bertanggung jawab atas keamanan dan risiko kerusakan. Persyaratan ini harus dicantumkan dalam kontrak. Pembayaran peralatan dan/atau bahan hanya diberikan untuk pekerjaan yang menggunakan kontrak harga satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.

(-)

(-)