Peraturan Kepala LKPP ini mengatur tentang pembayaran prestasi pekerjaan pada pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Tujuannya adalah untuk memperjelas pelaksanaan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan ini menetapkan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Pembayaran terhadap peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti merupakan bagian dari pekerjaan, berada di lokasi yang ditetapkan, memiliki sertifikat uji mutu, bersertifikat garansi, disetujui oleh PPK, tidak dipindahkan dari lokasi, dan Penyedia bertanggung jawab atas keamanan dan risiko kerusakan. Persyaratan ini harus dicantumkan dalam kontrak. Pembayaran peralatan dan/atau bahan hanya diberikan untuk pekerjaan yang menggunakan kontrak harga satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.