di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 14/2012 · Perka LKPP No. 14 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Kepala LKPP ini merupakan petunjuk teknis bagi para pihak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk melaksanakan proses pengadaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur mengenai perencanaan umum pengadaan barang/jasa, tata cara pemilihan penyedia barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi (badan usaha dan perorangan), jasa konsultansi melalui seleksi internasional, jasa lainnya, dan swakelola.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel, serta untuk memperjelas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketentuan Substansial: