Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 14/2012 · Perka LKPP No. 14 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2012Tanggal Penetapan:9 November 2012
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPetunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku11 Desember 2012
Tanggal Penetapan09 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Kepala LKPP ini merupakan petunjuk teknis bagi para pihak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk melaksanakan proses pengadaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur mengenai perencanaan umum pengadaan barang/jasa, tata cara pemilihan penyedia barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi (badan usaha dan perorangan), jasa konsultansi melalui seleksi internasional, jasa lainnya, dan swakelola.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel, serta untuk memperjelas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ketentuan Substansial:

  • Perencanaan Umum Pengadaan: Meliputi identifikasi dan analisis kebutuhan, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran, penetapan kebijakan umum (pemaketan pekerjaan, cara pengadaan, pengorganisasian pengadaan), dan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pengumuman rencana umum pengadaan dilakukan secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran disetujui oleh DPR/DPRD.
  • Tata Cara Pemilihan Penyedia: Diatur melalui pelelangan (umum, sederhana, terbatas), penunjukan langsung, pengadaan langsung, dan kontes. Metode penilaian kualifikasi dapat berupa prakualifikasi atau pascakualifikasi.
  • Jenis Kontrak: Meliputi kontrak berdasarkan cara pembayaran (lump sum, harga satuan, gabungan, persentase, terima jadi), pembebanan tahun anggaran (tahun tunggal, tahun jamak), sumber pendanaan (tunggal, bersama, payung), dan jenis pekerjaan (tunggal, terintegrasi).

(-)

(-)