Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Jasa/ Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 6/2012 · Perka LKPP No. 6 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2012Tanggal Penetapan:8 Agustus 2012
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPetunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Jasa/ Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku09 Agustus 2012
Tanggal Penetapan08 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini diterbitkan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini memberikan panduan bagi para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengadaan, termasuk perencanaan umum pengadaan barang/jasa, tata cara pemilihan penyedia barang, penyedia pekerjaan konstruksi, penyedia jasa konsultansi (baik berbentuk badan usaha maupun perorangan), pengadaan melalui seleksi internasional, tata cara pemilihan penyedia jasa lainnya, dan tata cara swakelola. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

(-)

(-)