Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sertifikat Kehormatan Sebagai Pengajar/Narasumber Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 3/2013 · Perka LKPP No. 3 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2013Tanggal Penetapan:7 Juni 2013
Sistem Pendidikan NasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaSertifikat Kehormatan Sebagai Pengajar/Narasumber Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku07 Juni 2013
Tanggal Penetapan07 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa Sertifikat Kehormatan kepada individu yang berperan aktif dalam pengembangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia. Sertifikat ini diberikan oleh LKPP kepada individu yang memiliki integritas, terlibat aktif dalam tugas dan fungsi LKPP, memahami peraturan terkait, dan berpengalaman sebagai pengajar/narasumber. Proses pemberian sertifikat melibatkan pengusulan oleh Tim Pertimbangan atau masyarakat terkait, yang kemudian diproses oleh Sekretariat dan diputuskan oleh Tim Pertimbangan. Keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Kepala LKPP memiliki wewenang untuk menetapkan, mengesahkan, dan mencabut sertifikat jika terjadi pelanggaran.

(-)

1. Kepala LKPP dapat mencabut sertifikat apabila penerima sertifikat melanggar Peraturan Perundang-undangan.