Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Standard Operating Prosedures di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 1/2012 · Perka LKPP No. 1 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2012Tanggal Penetapan:2 Januari 2012
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Sekretariat Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan menetapkan Standard Operating Procedures (SOP). SOP ini berlaku untuk berbagai unit kerja di lembaga tersebut, termasuk Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana, Biro Umum dan Keuangan, serta beberapa direktorat lainnya. Setiap unit kerja wajib mengacu pada SOP ini dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. SOP dapat diubah sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi. Pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk mengawasi penerapan SOP di unit kerjanya.

(-)

(-)