Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Standard Operating Procedures di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 4/2014 · Perka LKPP No. 4 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2014Tanggal Penetapan:26 Maret 2014
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Standard Operating Procedures di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku26 Maret 2014
Tanggal Penetapan26 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Standard Operating Procedures Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini dilakukan dengan menyempurnakan Standard Operating Procedures (SOP) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. SOP yang diubah mencakup berbagai unit organisasi seperti Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana, Biro Umum dan Keuangan, serta beberapa direktorat lainnya. Perubahan ini juga mencakup penambahan dan pengubahan lampiran yang terkait dengan SOP tersebut.

1. Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tetap berlaku, sepanjang tidak diubah dengan Peraturan Kepala ini. 2. Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala ini, penyebutan Unit Kerja dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 selanjutnya disebut dengan Unit Organisasi.

(-)