Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kerinci. Latar belakang dan tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menetapkan bahwa semua jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis-jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Objek dan Subjek Pajak serta Retribusi: Menentukan objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan.
3. Tata Cara Pemungutan: Mengatur tata cara pendaftaran, pendataan, penilaian, penetapan, pembayaran, dan penyetoran pajak. Juga mengatur mengenai penelitian SSPD BPHTB.
4. Retribusi Daerah: Mengatur jenis retribusi (Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu), tingkat penggunaan jasa, dan besaran retribusi yang terutang.
5. Insentif Fiskal: Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dan retribusi.