Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 1/2024 · Perda Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2024Tanggal Penetapan:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku05 Januari 2024
Tanggal Penetapan04 Januari 2024
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 2. Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah; 3. Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum; 4. Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha; dan 5. Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kerinci. Latar belakang dan tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menetapkan bahwa semua jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis-jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Objek dan Subjek Pajak serta Retribusi: Menentukan objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan. 3. Tata Cara Pemungutan: Mengatur tata cara pendaftaran, pendataan, penilaian, penetapan, pembayaran, dan penyetoran pajak. Juga mengatur mengenai penelitian SSPD BPHTB. 4. Retribusi Daerah: Mengatur jenis retribusi (Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu), tingkat penggunaan jasa, dan besaran retribusi yang terutang. 5. Insentif Fiskal: Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dan retribusi.

1. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku terhitung tanggal 5 Januari 2025. 3. Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi paling lama sampai tanggal 4 Januari 2024. 4. Ketentuan mengenai pemanfaatan aset daerah berupa pemanfaatan barang milik daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi paling lama sampai tanggal 4 Januari 2024. 5. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 6. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 7. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan di bidang Pajak dan Retribusi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 2. Wajib Pajak dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.