di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 21/2011 · Perda Kabupaten Kerinci No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Kerinci. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan pelayanan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, meliputi:
Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, besaran tarif, dan cara perhitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, masa pajak, tahun pajak, pendaftaran dan pendataan wajib pajak, tata cara penetapan dan pemungutan pajak, pembayaran dan penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.