di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 11/2019 · Perda Kabupaten Kerinci No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Kerinci, khususnya dari sektor pajak hotel dan restoran, guna mendukung pembangunan berkelanjutan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah beserta perubahannya.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi tarif Pajak Hotel yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai objek Pajak Restoran, di mana pelayanan yang disediakan oleh restoran menjadi objek pajak. Namun, pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) per bulan tidak termasuk sebagai objek Pajak Restoran.