Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 11/2019 · Perda Kabupaten Kerinci No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2019Tanggal Penetapan:30 September 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku01 Oktober 2019
Tanggal Penetapan30 September 2019
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Kerinci, khususnya dari sektor pajak hotel dan restoran, guna mendukung pembangunan berkelanjutan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah beserta perubahannya.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi tarif Pajak Hotel yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai objek Pajak Restoran, di mana pelayanan yang disediakan oleh restoran menjadi objek pajak. Namun, pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) per bulan tidak termasuk sebagai objek Pajak Restoran.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.

(-)