Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Retribusi perizinan tertentu meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Izin Gangguan, Izin Trayek, dan Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Kerinci, dengan masa retribusi dan saat retribusi terutang yang telah ditetapkan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi. Terdapat ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana. Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan.