Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 22/2011 · Perda Kabupaten Kerinci No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:9 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan09 Desember 2011
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2000 Nomor 9 Seri B Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Mayjen H.A Thalib (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2002 Nomor 11 Seri C Nomor 6); 4. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2002 Nomor 8 Seri B Nomor 5); 5. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2006 Nomor 14); 6. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2000 Nomor 11 Seri B Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Nomor 13); 7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2002 Nomor 4 Seri B Nomor 1); 8. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Nomor 15); 9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2004 Nomor 14 Seri C Nomor 9); 10. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2004 Nomor 9 Seri C Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 21); 11. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2004 Nomor 13 Seri C Nomor 8); 12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 9); 13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 10); 14. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehaan Hewan dan Inseminasi Buatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2004 Nomor 16 Seri C Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi jasa umum merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan retribusi atas pelayanan jasa umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan tera/tera ulang, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

1. Ketentuan mengenai pengaturan masing-masing jenis retribusi jasa umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan/atau sampai dengan ditetapkannya ketentuan mengenai pengaturan masing-masing jenis retribusi jasa umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Izin prinsip dan izin lainnya yang dipersyaratkan dalam retribusi jasa umum yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku. 3. Izin prinsip dan izin lainnya yang dipersyaratkan dalam retribusi jasa umum yang diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, tidak dipungut biaya (gratis).

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.