Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NO 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 4/2017 · Perda Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018Tanggal Penetapan:15 Juli 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERDA NO 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku01 Januari 2018
Tanggal Penetapan15 Juli 2017
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi jasa umum. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 69: Mengubah ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa yang diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun, yang ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  2. Pasal 70: Mengubah ketentuan mengenai prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, yang meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berupa Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Barang Habis Pakai.
  3. Pasal 71: Mengubah ketentuan mengenai perhitungan tarif retribusi yang didasarkan pada biaya penyediaan jasa, meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berupa Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Barang Habis Pakai. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan formulasi dengan memperhitungkan faktor Jenis menara dan Kawasan menara. Formula perhitungan retribusi adalah RPMT = (KJM + KKM) / 2 x tarif. Nilai koefisien untuk Jenis Menara (KJM) dan Kawasan Menara (KKM) telah ditetapkan. Tarif ditetapkan sebesar Rp 2.084.000 per menara per tahun dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)