di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 6/2014 · Perda Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan mengatasi permasalahan teknis dalam pengelolaan pajak daerah, dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Perubahan dilakukan karena hasil pungutan pajak belum optimal, terutama dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), disebabkan tarif yang relatif tinggi dan tidak adanya perbedaan tarif PBB antara NJOP di bawah dan di atas Rp.1.000.000.000,-.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi: