di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya
Juga dikenal sebagai: PP 9/1980 · PP No. 9 Tahun 1980 · PP Nomor 9 Tahun 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1977, dengan tujuan untuk menyesuaikan hak keuangan dan administratif bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, serta bekas pejabat tersebut dan janda/dudanya dengan perkembangan keadaan. Kebijakan ini menetapkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara, dan Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah tetap mempertahankan statusnya sebagai Pegawai Negeri. Peraturan ini mengatur gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lain yang diterima oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta pensiun bagi mereka yang berhenti dengan hormat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak pensiun bagi janda/duda dan anak dari bekas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.