Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 9/1980 · PP No. 9 Tahun 1980 · PP Nomor 9 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1980Tanggal Penetapan:13 Maret 1980
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1980
Tanggal Penetapan13 Maret 1980
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1977 tentang kedudukan, kedudukan keuangan, dan hak kepegawaian lainnya bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1977, dengan tujuan untuk menyesuaikan hak keuangan dan administratif bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, serta bekas pejabat tersebut dan janda/dudanya dengan perkembangan keadaan. Kebijakan ini menetapkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara, dan Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah tetap mempertahankan statusnya sebagai Pegawai Negeri. Peraturan ini mengatur gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lain yang diterima oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta pensiun bagi mereka yang berhenti dengan hormat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak pensiun bagi janda/duda dan anak dari bekas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

1. Kepada bekas Kepala Daerah dan bekas Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum 1 Januari 1977 serta janda/dudanya diberikan pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 1980. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku bagi janda/duda bekas Kepala Daerah dan bekas Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sejak 1 Januari 1977.

(-)