Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1977 tentang Kedudukan, Kedudukan Keuangan, Dan Hak Kepegawaian Lainnya Bagi Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 19/1977 · PP No. 19 Tahun 1977 · PP Nomor 19 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:30 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan PejabatOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKedudukan, Kedudukan Keuangan, Dan Hak Kepegawaian Lainnya Bagi Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan30 Maret 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebelum Peraturan Pemerintah ini yang mengatur materi yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengatur kedudukan, kedudukan keuangan, dan hak kepegawaian lainnya bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diakui sebagai Pejabat Negara dan Pegawai Negeri yang diangkat ke posisi ini dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya. Mereka berhak atas gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta fasilitas seperti rumah jabatan dan kendaraan dinas. Selain itu, mereka juga mendapatkan hak kepegawaian lainnya seperti biaya perjalanan dinas, tunjangan kecelakaan, dan pensiun setelah mengakhiri masa jabatan.

1. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengakhiri masa jabatannya atau diberhentikan dengan hormat sejak 1 Januari 1977 berhak memperoleh pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(-)