Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1989 ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pensiun bagi bekas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta janda/dudanya. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980. Ketentuan substansial yang diatur meliputi besaran pensiun pokok yang ditetapkan berdasarkan persentase masa jabatan, hak pensiun bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan dengan hormat, serta ketentuan mengenai pensiun janda/duda dan pensiun anak. Pensiun janda/duda diberikan kepada istri atau suami sah dari penerima pensiun yang meninggal dunia, dengan ketentuan khusus jika terdapat lebih dari satu istri sah. Pensiun anak diberikan kepada anak kandung yang memenuhi syarat tertentu, dan pembayaran pensiun dihentikan jika anak tersebut mencapai usia 25 tahun, memiliki pekerjaan tetap, atau menikah.