Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993

Juga dikenal sebagai: PP 59/2000 · PP No. 59 Tahun 2000 · PP Nomor 59 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2000Tanggal Penetapan:26 Juli 2000
Kompensasi & Tunjangan PejabatOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena gaji pokok Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan. Oleh karena itu, diperlukan perubahan untuk menyesuaikan besaran gaji pokok tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan besaran gaji pokok baru bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kepala Daerah Provinsi menerima gaji pokok sebesar Rp 3.000.000,00 per bulan, sementara Wakil Kepala Daerah Provinsi menerima Rp 2.400.000,00 per bulan. Kepala Daerah Kabupaten/Kota menerima Rp 2.100.000,00 per bulan, dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota menerima Rp 1.800.000,00 per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga berhak atas tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.

(-)