di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993
Juga dikenal sebagai: PP 59/2000 · PP No. 59 Tahun 2000 · PP Nomor 59 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat karena gaji pokok Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan. Oleh karena itu, diperlukan perubahan untuk menyesuaikan besaran gaji pokok tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan besaran gaji pokok baru bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kepala Daerah Provinsi menerima gaji pokok sebesar Rp 3.000.000,00 per bulan, sementara Wakil Kepala Daerah Provinsi menerima Rp 2.400.000,00 per bulan. Kepala Daerah Kabupaten/Kota menerima Rp 2.100.000,00 per bulan, dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota menerima Rp 1.800.000,00 per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga berhak atas tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.