Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 12/1985 · PP No. 12 Tahun 1985 · PP Nomor 12 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1985Tanggal Penetapan:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan perkembangan keadaan yang ada. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980. Besaran gaji pokok yang baru ditetapkan adalah sebagai berikut: Kepala Daerah Tingkat I menerima Rp. 330.000,- per bulan, Wakil Kepala Daerah Tingkat I menerima Rp. 265.000,- per bulan, Kepala Daerah Tingkat II menerima Rp. 220.000,- per bulan, dan Wakil Kepala Daerah Tingkat II menerima Rp. 200.000,- per bulan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

(-)

(-)