di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985
Juga dikenal sebagai: PP 52/1992 · PP No. 52 Tahun 1992 · PP Nomor 52 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan gaji pokok Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta janda/dudanya dengan perkembangan keadaan yang ada, karena gaji yang ditetapkan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur besaran gaji pokok bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat I dan II. Kepala Daerah Tingkat I menerima gaji sebesar Rp 495.000,- per bulan, Wakil Kepala Daerah Tingkat I sebesar Rp 398.000,- per bulan, Kepala Daerah Tingkat II sebesar Rp 330.000,- per bulan, dan Wakil Kepala Daerah Tingkat II sebesar Rp 300.000,- per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.