di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1977 tentang Pensiun Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Yang Tidak Merangkap Jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 21/1977 · PP No. 21 Tahun 1977 · PP Nomor 21 Tahun 1977
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena belum ada pengaturan mengenai pensiun bagi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merangkap jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan pensiun kepada mereka yang telah melaksanakan tugasnya secara penuh.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan pensiun. Besaran pensiun pokok ditentukan sebesar 3/4% untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimum 4 1/2% dan maksimum 60% dari dasar pensiun. Dasar pensiun adalah gaji pokok yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.