Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1988 tentang Penetapan Besarnya Tol Dan Langganan Tol Pada Beberapa Jalan Tol Dan Jembatan Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/1988 · Keppres No. 25 Tahun 1988 · Keppres Nomor 25 Tahun 1988

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1988Tanggal Penetapan:19 Juli 1988
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Besarnya Tol Dan Langganan Tol Pada Beberapa Jalan Tol Dan Jembatan Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1988
Tanggal Penetapan19 Juli 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1985 tentang Perubahan Besarnya Tol Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi 2. Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1984 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Penghubung Cengkareng dan Penetapan Besarnya Tarif Tol serta Langganan Tol 3. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1984 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol untuk Jalan Tol Jakarta-Tangerang 4. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1984 tentang Penetapan Jalan Pintas Serang dan Jalan Pintas Ciujung menjadi Jalan Tol serta Penetapan Besarnya Tol 5. Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1984 tentang Perubahan Tarif Tol dan Langganan Tol 6. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1983 tentang Penetapan Besarnya Uang Tol pada Jalan Tol dan Jembatan Tol

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya tarif tol dan langganan tol pada beberapa jalan tol dan jembatan tol guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan biaya operasional. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan. Keputusan ini menetapkan besarnya tol dan langganan tol yang tercantum dalam lampiran keputusan. Selain itu, keputusan ini juga menetapkan bahwa besarnya langganan tol untuk Jembatan Tol Sungai Kapuas-Landak Pontianak, Jembatan Tol Tello Lama Ujung Pandang, dan Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo adalah sebesar 75% dari tarif tol yang berlaku.

(-)

(-)