Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1984 tentang Penetapan Jalan Pintas Serang Dan Jalan Pintas Ciujung Menjadi Jalan Tol Serta Penetapan Besarnya Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1984 · Keppres No. 9 Tahun 1984 · Keppres Nomor 9 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 1984Tanggal Penetapan:27 Januari 1984
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Jalan Pintas Serang Dan Jalan Pintas Ciujung Menjadi Jalan Tol Serta Penetapan Besarnya Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 1984
Tanggal Penetapan27 Januari 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan jalan pintas Serang dan jalan pintas Ciujung sebagai bagian dari ruas Jalan Tol Jakarta - Merak menjadi jalan tol. Penetapan ini dilakukan karena kedua jalan pintas tersebut telah memenuhi syarat untuk dijadikan jalan tol. Keputusan ini juga menetapkan besarnya tarif tol untuk kedua jalan tersebut. Jalan Tol Pintas Serang dan Jalan Tol Pintas Ciujung diperuntukkan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Tarif tol untuk Jalan Tol Pintas Serang adalah Rp 100 untuk kendaraan roda dua, Rp 300 untuk kendaraan roda tiga atau empat dengan berat sampai 2,5 ton, dan Rp 500 untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan berat lebih dari 2,5 ton. Sedangkan untuk Jalan Tol Pintas Ciujung, tarifnya adalah Rp 50 untuk kendaraan roda dua, Rp 150 untuk kendaraan roda tiga atau empat dengan berat sampai 2,5 ton, dan Rp 250 untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan berat lebih dari 2,5 ton.

(-)

(-)