di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1984 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Penghubung Cengkareng Menjadi Jalan Tol Cengkareng Dan Penetapan Besarnya Tarif Tol Serta Langganan Tol
Juga dikenal sebagai: Keppres 63/1984 · Keppres No. 63 Tahun 1984 · Keppres Nomor 63 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan latar belakang bahwa pembangunan jalan bebas hambatan penghubung Cengkareng telah mendekati penyelesaian dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai jalan tol. Tujuannya adalah untuk menetapkan jalan tersebut sebagai Jalan Tol Cengkareng sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Jalan Tol Cengkareng sepanjang 14,3 Km dibatasi oleh Pintu Gerbang Pelabuhan Udara Internasional Cengkareng di sebelah Barat dan Jembatan Muara Karang di sebelah Timur. Jalan tol ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih. Tarif tol ditetapkan sebesar Rp.2.700,- untuk kendaraan dengan berat sampai 2,5 ton dan Rp.3.200,- untuk kendaraan dengan berat lebih dari 2,5 ton. Pemakai jalan yang berlangganan tol untuk perjalanan rutin mendapatkan keringanan pembayaran sebesar 50% dari tarif tol. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum.