Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Untuk Jalan Tol Jakarta - Cikampek Dan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1988 Tentang Penetapan Besarnya Tol Dan Langganan Tol Pada Beberapa Jalan Tol Dan Jembatan Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/1989 · Keppres No. 18 Tahun 1989 · Keppres Nomor 18 Tahun 1989

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 1989Tanggal Penetapan:26 April 1989
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Untuk Jalan Tol Jakarta - Cikampek Dan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1988 Tentang Penetapan Besarnya Tol Dan Langganan Tol Pada Beberapa Jalan Tol Dan Jembatan Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 April 1989
Tanggal Penetapan26 April 1989
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol untuk Jalan Tol Jakarta - Cikampek 2. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1988 tentang Penetapan Besarnya Tol dan Langganan Tol pada beberapa Jalan Tol dan Jembatan Tol

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif tol sehubungan dengan pembukaan ramp baru di Pondok Gede Timur dan Sentul, yang diperlukan untuk mengatasi perkembangan lalu lintas yang dapat mengganggu kelancaran di ruas jalan tol terkait. Keputusan ini menetapkan tarif tol baru untuk ramp Pondok Gede Timur dan Sentul, dengan rincian tarif berdasarkan golongan kendaraan dan jarak tempuh. Tarif untuk ramp Pondok Gede Timur ditetapkan sebesar Rp 300,- untuk kendaraan Golongan I dan II. Sementara itu, tarif untuk ramp Sentul bervariasi tergantung pada rute, dengan tarif tertinggi Rp 2.800,- untuk kendaraan Golongan II dari Jakarta/Taman Mini ke Sentul. Tarif ini ditambahkan ke dalam daftar tarif tol untuk Jalan Tol Jakarta - Cikampek dan Jalan Tol Jakarta - Bogor - Ciawi.

(-)

(-)