Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1988 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/1988 · Keppres No. 16 Tahun 1988 · Keppres Nomor 16 Tahun 1988

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 1988Tanggal Penetapan:23 Mei 1988
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988 ini menetapkan jenis kendaraan bermotor yang dapat menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek serta besarnya tarif tol yang dikenakan. Berdasarkan keputusan ini, Jalan Tol Jakarta-Cikampek diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Tarif tol yang berlaku diatur dalam lampiran keputusan ini dan mulai diberlakukan sejak 1 Juni 1988. Sebelum tanggal tersebut, ruas Jalan Tol Bekasi Barat-Cibitung dibuka untuk uji coba tanpa dikenakan tol. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 23 Mei 1988.

1. Sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Mei 1988, ruas Jalan Tol Bekasi Barat-Cibitung dibuka dalam rangka uji coba dan penggunaannya tanpa dipungut tol.

(-)