di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1991 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tol Untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1991 · Keppres No. 19 Tahun 1991 · Keppres Nomor 19 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk menyesuaikan penetapan golongan jenis kendaraan dan besarnya tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan perkembangan teknologi transportasi jalan raya yang semakin beragam dalam hal berat, bentuk, dan ukuran kendaraan. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1991.