Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1991 tentang Perubahan Status Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak Sebagai Jembatan Umum Tanpa Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/1991 · Keppres No. 20 Tahun 1991 · Keppres Nomor 20 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1991Tanggal Penetapan:29 Mei 1991
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1981 tentang Penetapan Jembatan Sungai Kapuas Pontianak sebagai jembatan tol dan penetapan besarnya tarif tol. 2. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1988 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1989.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan perkembangan Kota Pontianak sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah di Provinsi Kalimantan Barat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, status Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak diubah menjadi jembatan umum tanpa tol. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan pelayanan angkutan dan transportasi di wilayah tersebut, mengingat prasarana jalan tanpa tol yang ada kurang memadai. Keputusan ini menetapkan bahwa tarif tol pada jembatan tersebut dihapuskan, dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini akan diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum.

1. Ketentuan mengenai penetapan Jembatan Sungai Kapuas Pontianak sebagai jembatan tol dan penetapan besarnya tarif tol sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1981 dan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1988 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1989 dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya Keputusan Presiden ini.

(-)