Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1983 tentang Penetapan Besarnya Uang Tol Pada Jalan Tol Dan Jembatan Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1983 · Keppres No. 29 Tahun 1983 · Keppres Nomor 29 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1983Tanggal Penetapan:28 Mei 1983
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Peraturan ini mencabut: 1. Besarnya uang tol yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Keputusan Presiden ini menetapkan besarnya uang tol pada jalan tol dan jembatan tol di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada keuntungan biaya operasi kendaraan yang dirasakan oleh pemakai jalan tol, yang memungkinkan kenaikan besarnya uang tol tanpa memberatkan pengguna. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memupuk sumber pembiayaan guna pengembangan jaringan jalan tol lebih lanjut.

(-)

(-)