Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 9/2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2011Tanggal Penetapan:11 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2002 tentang Rumah Potong Hewan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pasar Hewan di Kabupaten Tasikmalaya. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pasar Ikan di Kabupaten Tasikmalaya. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan/Ikan dan Pelayanan Inseminasi Buatan di Kabupaten Tasikmalaya. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Penginapan yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi Jasa Usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi atas jasa-jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Retribusi Jasa Usaha:
    • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
    • Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
    • Retribusi Terminal
    • Retribusi Tempat Khusus Parkir
    • Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
    • Retribusi Rumah Potong Hewan
    • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  2. Objek dan Subjek Retribusi: Ditetapkan untuk setiap jenis retribusi, meliputi siapa yang wajib membayar dan atas jasa apa retribusi dipungut.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dijelaskan bagaimana tingkat penggunaan jasa diukur untuk masing-masing jenis retribusi.
  4. Tarif Retribusi: Besaran tarif retribusi ditetapkan untuk setiap jenis jasa usaha yang diatur dalam peraturan ini. Tarif bervariasi berdasarkan jenis jasa, frekuensi penggunaan, dan faktor-faktor lainnya.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan/atau di lokasi milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tempat diberikannya pelayanan jasa usaha.
  6. Pemungutan Retribusi dan Tempat Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  7. Alokasi Pemanfaatan Retribusi: Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan retribusi yang bersangkutan.
  8. Peninjauan dan Perubahan Tarif Retribusi: Tarif retribusi dapat ditinjau kembali dan/atau diubah paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.