Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi Jasa Usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi atas jasa-jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jenis Retribusi Jasa Usaha:
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
- Retribusi Terminal
- Retribusi Tempat Khusus Parkir
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
- Retribusi Rumah Potong Hewan
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
- Objek dan Subjek Retribusi: Ditetapkan untuk setiap jenis retribusi, meliputi siapa yang wajib membayar dan atas jasa apa retribusi dipungut.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dijelaskan bagaimana tingkat penggunaan jasa diukur untuk masing-masing jenis retribusi.
- Tarif Retribusi: Besaran tarif retribusi ditetapkan untuk setiap jenis jasa usaha yang diatur dalam peraturan ini. Tarif bervariasi berdasarkan jenis jasa, frekuensi penggunaan, dan faktor-faktor lainnya.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan/atau di lokasi milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tempat diberikannya pelayanan jasa usaha.
- Pemungutan Retribusi dan Tempat Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Alokasi Pemanfaatan Retribusi: Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan retribusi yang bersangkutan.
- Peninjauan dan Perubahan Tarif Retribusi: Tarif retribusi dapat ditinjau kembali dan/atau diubah paling lama 3 (tiga) tahun sekali.