Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 14/2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2006Tanggal Penetapan:31 Oktober 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Jasa Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku31 Oktober 2006
Tanggal Penetapan31 Oktober 2006
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 44 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Trayek. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 43 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Bongkar Muat. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2001 tentang Ijin Dispensasi Penggunaan Jalan. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2000 tentang Ijin Usaha Angkutan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang jasa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan serta sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Jenis retribusi yang diatur meliputi Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penyelenggaraan Perparkiran, Retribusi Jasa Terminal), Retribusi Jasa Usaha (Retribusi Penggunaan Fasilitas Penunjang Terminal), dan Retribusi Perijinan Tertentu (Retribusi Ijin Bongkar Muat Barang, Retribusi Ijin Dispensasi Jalan, Retribusi Ijin Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas, Retribusi Ijin Usaha Angkutan, Retribusi Ijin Prinsip, Retribusi Ijin Trayek, Retribusi Ijin Operasi, Retribusi Ijin Insidentil, Retribusi Rekomendasi Trayek, Retribusi Ijin Penyelenggaraan Bengkel Umum).

Subjek retribusi meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau memperoleh izin terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Tingkat penggunaan jasa diukur dari tingkat pelayanan yang diberikan, seperti tarif retribusi dan penggunaan sarana/prasarana. Struktur dan besarnya retribusi didasarkan pada jenis kendaraan, jenis bengkel, kapasitas tempat duduk, jumlah berat yang diperbolehkan (JBB), dan jenis fasilitas yang digunakan.

Tata cara pemungutan retribusi dilakukan secara lunas dan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan disetorkan ke Kas Daerah.

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00.