Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan / Ikan Dan Pelayanan Inseminasi Buatan Di Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 13/2009 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2009Tanggal Penetapan:4 Desember 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan / Ikan Dan Pelayanan Inseminasi Buatan Di Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku04 Desember 2009
Tanggal Penetapan04 Desember 2009
Tempat PenetapanSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan/Ikan dan Pelayanan Inseminasi Buatan di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan produksi dan produktivitas ternak dan ikan di daerah tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan landasan hukum bagi pemungutan retribusi atas pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan/ikan dan inseminasi buatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemeriksaan kesehatan hewan dan ikan yang diselenggarakan oleh Dinas.
  2. Persyaratan tempat pemeriksaan kesehatan hewan dan ikan yang diselenggarakan oleh swasta.
  3. Penunjukan Petugas Khusus untuk memeriksa kesehatan hewan dan ikan.
  4. Kewajiban pemeriksaan kesehatan hewan dan ikan yang akan dibawa atau dikirimkan keluar daerah, serta persyaratan Surat Keterangan Kesehatan Hewan/Ikan.
  5. Pengaturan mengenai obyek, subyek, dan golongan retribusi.
  6. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.
  7. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.
  8. Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, serta ketentuan pidana terkait pelanggaran terhadap peraturan ini.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. 2. Mendirikan tempat pemeriksaan kesehatan hewan/ikan dan Inseminasi Buatan tidak memenuhi syarat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,-. 3. Membawa keluar Daerah hewan dan/atau ikan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Ikan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,-. 4. Petugas Khusus yang lalai melakukan tugas dihukum dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-.