Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 4/2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2005Tanggal Penetapan:15 Februari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku16 Februari 2005
Tanggal Penetapan15 Februari 2005
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan pariwisata daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Tempat Rekreasi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat atau fasilitas pariwisata. Objek retribusi meliputi objek dan daya tarik wisata serta lokasi khas. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Rekreasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya pembayaran jasa dihitung berdasarkan klasifikasi tempat rekreasi (Kelas I, II, dan III) yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
  4. Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk masuk ke objek dan daya tarik wisata, lokasi khas, dan penggunaan fasilitas bak rendam air panas dengan tarif yang berbeda berdasarkan kelas dan jenis pengunjung (dewasa/anak-anak).
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di daerah tempat pelayanan penyediaan Tempat Rekreasi.
  6. Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus dan diberikan tanda pembayaran. Tata cara pembayaran diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi kepada wajib retribusi untuk anak di bawah umur 5 tahun, kegiatan sosial, penelitian, dan promosi pariwisata.
  9. Pengelolaan Tempat Rekreasi: Pengelolaan Tempat Rekreasi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
  10. Pemeliharaan Fasilitas Tempat Rekreasi: Pemeliharaan fasilitas dilaksanakan secara swakelola dengan dana pemeliharaan sebesar 10% dari hasil pemungutan retribusi.

(-)

1. Setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7, 8, 9, dan Pasal 16 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000.