Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pasar Hewan di Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 5/2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2006Tanggal Penetapan:10 Agustus 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar Hewan di Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku11 Agustus 2006
Tanggal Penetapan10 Agustus 2006
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 1981 tentang Retribusi Khewan Besar yang Diperjualbelikan di Pasar Khewan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 1981 tentang Retribusi Khewan Besar yang Diperjualbelikan di Pasar Khewan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar hewan di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk mendukung perkembangan sektor peternakan dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pemanfaatan dan pengelolaan pasar hewan yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, serta memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pasar hewan oleh pihak lain.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap pasar hewan, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, untuk memiliki fasilitas penunjang seperti lahan yang memadai, bangunan los hewan, patok/tambatan hewan, tempat menurunkan/menaikan hewan, tempat parkir, dan kantor. Pengelolaan pasar hewan milik pemerintah didelegasikan kepada UPTD Pasar Hewan dan Ikan. Pasar hewan swasta wajib memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Pasar Hewan dari Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan kesehatan hewan, di mana setiap hewan yang diperjualbelikan wajib menjalani pemeriksaan kesehatan. Fungsi pasar hewan adalah sebagai tempat pemasaran hewan yang memenuhi syarat teknis dan sebagai sumber data/informasi bagi pedagang dan peternak. Pengguna fasilitas pasar hewan milik pemerintah wajib membayar retribusi. Terdapat dua jenis retribusi, yaitu Retribusi Pasar Hewan dan Retribusi Pedagang Hewan, yang keduanya digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Besaran tarif retribusi diatur berdasarkan jenis hewan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).