di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pasar Hewan di Kabupaten Tasikmalaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 5/2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar hewan di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk mendukung perkembangan sektor peternakan dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pemanfaatan dan pengelolaan pasar hewan yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, serta memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pasar hewan oleh pihak lain.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap pasar hewan, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, untuk memiliki fasilitas penunjang seperti lahan yang memadai, bangunan los hewan, patok/tambatan hewan, tempat menurunkan/menaikan hewan, tempat parkir, dan kantor. Pengelolaan pasar hewan milik pemerintah didelegasikan kepada UPTD Pasar Hewan dan Ikan. Pasar hewan swasta wajib memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Pasar Hewan dari Bupati.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan kesehatan hewan, di mana setiap hewan yang diperjualbelikan wajib menjalani pemeriksaan kesehatan. Fungsi pasar hewan adalah sebagai tempat pemasaran hewan yang memenuhi syarat teknis dan sebagai sumber data/informasi bagi pedagang dan peternak. Pengguna fasilitas pasar hewan milik pemerintah wajib membayar retribusi. Terdapat dua jenis retribusi, yaitu Retribusi Pasar Hewan dan Retribusi Pedagang Hewan, yang keduanya digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Besaran tarif retribusi diatur berdasarkan jenis hewan.