Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 Atur Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, Wajibkan Hak PRT dan Cegah Eksploitasi
Pendahuluan
Pada tanggal 30 April 2026, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (“UU 2/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Undang-Undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang jelas, mencegah segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi, serta meningkatkan kesejahteraan dan keterampilan Pekerja Rumah Tangga (“PRT”) di Indonesia. Selain itu, regulasi ini menyeimbangkan hak dan kewajiban guna menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara PRT dan Pemberi Kerja.
Pemerintah mengakui bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak secara manusiawi. Namun kenyataannya, PRT belum sepenuhnya mendapatkan pengakuan dan pelindungan sebagai pekerja. Pekerjaan kerumahtanggaan memiliki karakteristik unik, yakni berlangsung di ruang privat (rumah tangga), sehingga sulit dijangkau oleh pengawasan ketenagakerjaan. Selama ini, PRT sering menghadapi berbagai permasalahan berat, mulai dari upah yang tidak dibayar oleh Pemberi Kerja, jam kerja di luar batas kewajaran, hingga perlakuan pelecehan dan kekerasan secara fisik maupun psikis. Oleh karena itu, UU 2/2026 mengakui profesi PRT, melindungi hak-hak PRT, dan mencegah perlakuan sewenang-wenang dengan tetap menghormati adat budaya yang hidup di masyarakat.
Ketentuan Penting
Definisi dan Ruang Lingkup Pekerja Rumah Tangga
Menurut Pasal 1 angka 1, PRT adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah. Pekerjaan Kerumahtanggaan didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga, yang cakupannya menurut Pasal 10 meliputi:
- memasak;
- mencuci dan menyetrika pakaian;
- membersihkan rumah;
- mebersihkan halaman dan/atau kebun;
- menjaga anak;
- menjaga orang sakit, lanjut usia, orang berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas;
- mengemudi;
- menjaga rumah;
- mengurus binatang peliharaan; dan/atau
- Pekerjaan Kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh Pemberi Kerja dan PRT.
Namun, berdasarkan Pasal 4 ayat (2), tidak semua orang yang membantu pekerjaan rumah tangga dikategorikan sebagai PRT dalam UU 2/2026. Mereka yang membantu berdasarkan adat, kekerabatan/kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan, seperti abdi dalem, ngenger, dan nyantrik, tidak termasuk sebagai PRT dalam UU 2/2026. Selanjutnya, Pasal 9 mengelompokkan PRT menjadi dua golongan berdasarkan waktu kerjanya, yaitu PRT penuh waktu, yaitu PRT yang secara penuh waktu bekerja dan tinggal di tempat Pemberi Kerja; dan PRT paruh waktu, yaitu PRT yang bekerja paling sedikit 2 (dua) jam per hari dan tidak tinggal di tempat Pemberi Kerja.
Mekanisme Perekrutan dan Persyaratan Calon PRT
Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa Pemberi Kerja dapat merekrut PRT secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan PRT (“P3RT”). Menurut Pasal 5, calon PRT yang direkrut wajib memenuhi persyaratan berikut:
- berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
- memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el); dan
- memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Perekrutan langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dilakukan oleh Pemberi Kerja secara langsung berdasarkan Kesepakatan. Adapun perekrutan tidak langsung melalui P3RT menurut Pasal 7 dapat dilaksanakan secara luring maupun daring, dan wajib dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Penempatan yang paling sedikit memuat:
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak;
- lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan;
- jumlah PRT yang dibutuhkan;
- besaran Upah; dan
- jaminan penempatan PRT.
Setelah lulus seleksi yang dilakukan P3RT, calon PRT wajib menandatangani Perjanjian Penempatan yang paling sedikit memuat identitas para pihak, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu penempatan, lokasi kerja, Waktu Kerja, lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan, dan Upah.
Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja
Menurut Pasal 11, Hubungan Kerja antara PRT dan Pemberi Kerja didasarkan pada Kesepakatan atau Perjanjian Kerja. Perjanjian Kerja wajib dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat:
- identitas para pihak;
- alamat tempat kerja;
- tanggal mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
- lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan;
- hak dan kewajiban para pihak;
- syarat-syarat kerja;
- besaran dan tata cara pemberian Upah;
- tempat dan tanggal Perjanjian Kerja dibuat; serta
- tanda tangan atau cap jari para pihak.
Perjanjian Kerja yang melibatkan P3RT wajib dibuat rangkap 2 (dua), bermeterai, dan salinannya diberikan kepada P3RT dan RT/RW. Selain itu, Pasal 13 menegaskan bahwa Perjanjian Kerja dibuat berdasarkan kemampuan atau kecakapan para pihak untuk bersepakat, kesepakatan yang mengikat para pihak, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hubungan Kerja juga dapat berakhir berdasarkan ketentuan Pasal 14, antara lain karena:
- kehendak kedua belah pihak;
- salah satu pihak tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- PRT atau Pemberi Kerja melakukan tindak pidana terhadap satu sama lain;
- PRT mangkir kerja selama 7 (tujuh) hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas;
- PRT atau Pemberi Kerja meninggal dunia;
- berakhirnya jangka waktu Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; dan/atau
- Pemberi Kerja pindah tempat dan PRT tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja.
Hak dan Kewajiban PRT
Pasal 15 mengatur hak-hak PRT yang meliputi:
- menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya;
- bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi (yakni pengaturan jam kerja yang adil, layak, dan tidak eksploitatif);
- mendapatkan waktu istirahat (termasuk istirahat antar jam kerja, harian, mingguan, istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, atau keguguran);
- mendapatkan Cuti sesuai Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- mendapatkan Upah dan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
- mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat;
- mendapatkan makanan sehat;
- mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
- mengakhiri hubungan kerja; serta
- mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Terkait jaminan sosial kesehatan, iurannya ditanggung Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Apabila PRT tidak termasuk PBI, maka iurannya ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja, dan hal tersebut harus diketahui RT/RW. Di sisi lain, untuk jaminan sosial ketenagakerjaan, iurannya ditanggung Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja, yang paling sedikit mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm).
Adapun kewajiban PRT diatur dalam Pasal 17, yang mewajibkan PRT untuk:
- memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas, keterampilan kerja, dan kondisi kesehatan kepada Pemberi Kerja dan/atau P3RT;
- menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- meminta izin kepada Pemberi Kerja apabila berhalangan melakukan pekerjaan;
- melakukan pekerjaan berdasarkan tata cara kerja yang benar dan aman;
- memberitahukan kepada Pemberi Kerja pengunduran diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berhenti bekerja; serta
- menjaga nama baik Pemberi Kerja beserta keluarganya.
Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja
Pasal 18 mengatur hak-hak Pemberi Kerja, antara lain:
- memperoleh informasi yang jelas dan benar mengenai identitas dan kondisi kesehatan PRT;
- memperoleh informasi keterampilan kerja PRT;
- memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin PRT yang berhalangan;
- mendapatkan hasil kerja PRT sesuai Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- mendapatkan pemberitahuan pengunduran diri PRT paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya;
- mengakhiri Hubungan Kerja apabila PRT tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; serta
- mendapatkan jaminan penggantian PRT dari P3RT sesuai Perjanjian Kerja Sama Penempatan.
Pasal 19 menetapkan kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi oleh Pemberi Kerja, yaitu:
- membayarkan Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai besaran dan waktu yang disepakati;
- menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- memberikan hak PRT sesuai Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- memberikan waktu istirahat dan Cuti;
- memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat;
- memberikan kesempatan PRT menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya;
- memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas Pemberi Kerja, anggota keluarganya, dan prosedur pekerjaan; serta
- melaporkan keberadaan PRT yang bekerja di rumahnya kepada ketua RT/RW.
Perizinan, Kewajiban, dan Larangan P3RT
Pasal 26 mewajibkan setiap P3RT untuk memiliki Perizinan Berusaha P3RT dari Pemerintah Pusat. Perizinan Berusaha P3RT terdiri atas Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, yang diterbitkan melalui lembaga pengelola sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS). Berdasarkan Pasal 27, perizinan ini berlaku selama P3RT menjalankan usaha dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Pelaksanaan perizinan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 28 menetapkan larangan-larangan bagi P3RT beserta ancaman sanksinya. P3RT dilarang untuk:
- memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT;
- menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT;
- menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan; dan/atau
- memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.
P3RT yang melanggar larangan-larangan tersebut maupun kewajiban dalam Pasal 21 dikenai sanksi administratif yang dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
Berdasarkan Pasal 21, P3RT berkewajiban antara lain:
- memberikan informasi kepada calon PRT mengenai Pemberi Kerja;
- memberikan informasi kepada Pemberi Kerja mengenai identitas, keterampilan, dan kondisi kesehatan calon PRT;
- membuat pernyataan tertulis bermeterai mengenai kualifikasi PRT dan pertanggungjawaban P3RT;
- menyelenggarakan orientasi prapenempatan kepada calon PRT (mencakup pengetahuan tentang Hubungan Kerja, K3, budaya kerja, dan hak asasi manusia);
- menyediakan PRT pengganti apabila PRT atau Pemberi Kerja tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja;
- menjadi bagian dalam Perjanjian Kerja antara Pemberi Kerja dan PRT; serta
- melaporkan data perekrutan dan penempatan secara berkala melalui sistem informasi ketenagakerjaan terintegrasi.
Penyelesaian Perselisihan Kerja
Pasal 31 mengatur bahwa setiap perselisihan yang terjadi antara Pemberi Kerja dan PRT, P3RT dan Pemberi Kerja, P3RT dan PRT, maupun ketiga pihak sekaligus, wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat. Proses musyawarah mufakat ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permintaan musyawarah dari salah satu pihak. Apabila musyawarah mufakat tidak berhasil dicapai, Pasal 32 mengatur mekanisme Mediasi sebagai langkah penyelesaian berikutnya. Mediasi antara Pemberi Kerja dan PRT dilakukan oleh ketua RT/RW atau sebutan lainnya di tempat PRT bekerja. Sedangkan mediasi yang melibatkan P3RT dilakukan oleh mediator pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan mediator wajib menangani serta menyelesaikan perselisihan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengaduan diterima. Pasal 32 ayat (5) menegaskan bahwa keputusan mediator terkait Perselisihan Upah antara Pemberi Kerja dan PRT bersifat final dan mengikat untuk dilaksanakan dengan iktikad baik.
Ketentuan Peralihan
Pasal 35 mengatur ketentuan peralihan yang memberikan masa adaptasi bagi pihak-pihak yang terdampak. Seluruh lembaga penempatan PRT yang tidak memiliki perizinan berusaha dan/atau belum memenuhi ketentuan UU 2/2026 wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan UU ini paling lama 30 April 2027.
Selain itu, PRT yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum 30 April 2026 diberikan pengecualian dari syarat usia minimum dan tetap diakui haknya sebagai PRT berdasarkan UU 2/2026.
Penutup
Pengesahan UU 2/2026 menjadi tonggak pengakuan resmi dan pelindungan komprehensif bagi profesi PRT di Indonesia guna mencegah eksploitasi di ranah privat. Regulasi ini mewajibkan pemenuhan syarat calon PRT, seperti batasan usia minimal 18 tahun, serta kepastian legalitas melalui Perjanjian Kerja tertulis yang mengikat hak dan kewajiban kedua belah pihak secara seimbang, termasuk jaminan atas kepastian upah, THR, waktu kerja yang manusiawi, hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah memperketat aturan main bagi P3RT melalui kewajiban perizinan berusaha dan larangan praktik penahanan dokumen maupun pemotongan upah, yang didukung oleh mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan secara cepat melalui musyawarah dan mediasi.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
