di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Juga dikenal sebagai: UU 2/2026 · UU No. 2 Tahun 2026 · UU Nomor 2 Tahun 2026
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dibentuk untuk memberikan kepastian hukum, pengakuan, dan pelindungan bagi PRT serta pemberi kerja. Kebijakan ini bertujuan menciptakan hubungan kerja yang harmonis, mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, serta meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi PRT.
Secara substansial, undang-undang ini mengatur mekanisme perekrutan PRT yang dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT). Hubungan kerja wajib didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja tertulis yang memuat hak dan kewajiban para pihak. PRT berhak atas upah, waktu istirahat, cuti, jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman. Sebaliknya, PRT berkewajiban menaati perjanjian kerja dan menjaga nama baik pemberi kerja.
P3RT diwajibkan memiliki perizinan berusaha dan bertanggung jawab dalam proses penempatan serta orientasi prapenempatan. Pemerintah pusat dan daerah berperan dalam pembinaan, pengawasan, serta penyelenggaraan pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi PRT. Penyelesaian perselisihan kerja diutamakan melalui musyawarah mufakat dan mediasi, dengan melibatkan pihak terkait seperti RT/RW atau instansi ketenagakerjaan.