Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: UU 2/2026 · UU No. 2 Tahun 2026 · UU Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2026Tanggal Penetapan:30 April 2026
KetenagakerjaanHak Asasi ManusiaPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPelindungan Pekerja Rumah Tangga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 April 2026
Tanggal Penetapan30 April 2026
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dibentuk untuk memberikan kepastian hukum, pengakuan, dan pelindungan bagi PRT serta pemberi kerja. Kebijakan ini bertujuan menciptakan hubungan kerja yang harmonis, mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, serta meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi PRT.

Secara substansial, undang-undang ini mengatur mekanisme perekrutan PRT yang dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT). Hubungan kerja wajib didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja tertulis yang memuat hak dan kewajiban para pihak. PRT berhak atas upah, waktu istirahat, cuti, jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman. Sebaliknya, PRT berkewajiban menaati perjanjian kerja dan menjaga nama baik pemberi kerja.

P3RT diwajibkan memiliki perizinan berusaha dan bertanggung jawab dalam proses penempatan serta orientasi prapenempatan. Pemerintah pusat dan daerah berperan dalam pembinaan, pengawasan, serta penyelenggaraan pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi PRT. Penyelesaian perselisihan kerja diutamakan melalui musyawarah mufakat dan mediasi, dengan melibatkan pihak terkait seperti RT/RW atau instansi ketenagakerjaan.

1. Lembaga penempatan PRT yang belum memiliki perizinan berusaha atau belum sesuai dengan ketentuan undang-undang ini wajib menyesuaikan diri paling lama 1 (satu) tahun sejak undang-undang diundangkan. 2. Pengecualian diberikan kepada PRT yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebelum undang-undang ini berlaku, dengan tetap mengakui hak-haknya sebagai PRT.

1. P3RT yang melanggar ketentuan larangan (seperti memotong upah, menahan dokumen, atau memaksa keterikatan perjanjian) dan kewajiban pelaporan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.