Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00102/BEI/07-2026 Perluas Cakupan Unit Karbon dan Perpanjang Masa Relaksasi Biaya Pendaftaran
Pendahuluan
Pada 9 Juli 2026, Bursa Efek Indonesia memberlakukan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00102/BEI/07-2026 tentang Perubahan Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon (“Keputusan Direksi BEI 102/2026”). Keputusan Direksi BEI 102/2026 menetapkan landasan operasional dan perubahan syarat pendaftaran bagi entitas pelaku usaha yang ingin mempergunakan sistem dan sarana sebagai Pengguna Jasa Bursa Karbon.
Keputusan Direksi BEI 102/2026 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mendukung implementasi perdagangan karbon internasional. Terdapat perbedaan substansi dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00079/BEI/11-2025 tentang Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon (“Keputusan Direksi BEI 79/2025”). Perbedaan pertama terletak pada penyesuaian infrastruktur dan terminologi, di mana peraturan baru menggunakan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) dan Kuota Emisi GRK, menggantikan referensi Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) pada Keputusan Direksi BEI 79/2025. Kedua, Keputusan Direksi BEI 102/2026 mengatur kewenangan Pengguna Jasa Bursa Karbon secara umum untuk memperdagangkan unit karbon yang tercatat di SRUK (Kuota Emisi GRK, SPE GRK, non-SPE GRK) maupun yang tidak tercatat di SRUK, tanpa memecah klasifikasi pengguna menjadi Pelaku Usaha Pedagang Emisi, Pelaku Usaha Non-Pedagang Emisi, dan Pemilik Proyek seperti pada Keputusan Direksi BEI 79/2025. Ketiga, kewajiban pembayaran biaya pendaftaran bagi Pengguna Jasa Bursa Karbon sebesar Rp5.000.000 diundur dan baru akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2028, berbeda dengan peraturan lama yang mewajibkan pembayaran tersebut mulai tanggal 1 Januari 2027. Dengan demikian, Keputusan Direksi BEI 102/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlakunya pada Keputusan Direksi BEI 79/2025.
Perbandingan
Berikut tabel perbandingan Keputusan Direksi BEI 102/2026 dan Keputusan Direksi BEI 79/2025:
|
Aspek |
Keputusan Direksi BEI 102/2026 |
Keputusan Direksi BEI 79/2025 |
|
Ruang Lingkup Unit Karbon |
Pengguna Jasa diberikan kewenangan untuk memperdagangkan Kuota Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK), non-SPE GRK yang telah tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI)/Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), serta unit karbon yang tidak tercatat dalam SRUK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Ketentuan sebelumnya membatasi objek perdagangan karbon pada Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) yang telah tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). |
|
Masa Berlaku Kewajiban Biaya Pendaftaran |
Kewajiban pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp5.000.000,00 berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2028. |
Kewajiban pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp5.000.000,00 berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2027. |
|
Klasifikasi Pengguna Jasa Khusus |
Terdapat pengaturan eksplisit mengenai pengajuan penambahan Pengguna Jasa Bursa Karbon khusus yang hanya melakukan pembelian Kuota Emisi GRK di Pasar Lelang serta transaksi di Pasar Reguler dan Negosiasi. |
Belum diatur. |
Ketentuan Penting
Perluasan Objek Transaksi dan Akses Internasional
Berdasarkan ketentuan Pasal II.3, ruang lingkup unit karbon yang dapat diperdagangkan di Bursa Karbon diperluas untuk mengakomodasi pelaksanaan perdagangan karbon internasional. Dalam ketentuan tersebut, Pengguna Jasa dapat memperdagangkan unit karbon yang tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), meliputi Kuota Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK), dan non-SPE GRK, serta unit karbon lainnya yang tidak tercatat dalam SRUK. Dalam hal ini, Pengguna Jasa adalah pelaku usaha yang mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana penyelenggara bursa karbon sesuai dengan peraturan penyelenggara bursa karbon.
Kemudahan Syarat Rekening bagi Badan Hukum Asing
Berdasarkan Pasal IV.3, calon Pengguna Jasa yang berbentuk badan hukum asing diberikan fleksibilitas dalam pemenuhan persyaratan administrasi keuangan. Selain diwajibkan memiliki bukti registrasi atau tanda perusahaan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku di negara asalnya, calon Pengguna Jasa tersebut dapat menggunakan rekening bank yang terhubung dengan sistem BI-FAST dan/atau BI-RTGS, rekening bank atas nama calon Pengguna Jasa sendiri, atau memanfaatkan layanan pihak ketiga yang memiliki izin untuk melakukan pengiriman dan penerimaan dana dengan rekening Penyelenggara Bursa.
Hak dan Akses Pasar Pengguna Jasa
Pasal III.1 dan Pasal III.2 mengatur bahwa Pengguna Jasa berhak melakukan pendaftaran unit karbon serta melaksanakan transaksi jual beli unit karbon melalui mekanisme Pasar Lelang, Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar Non-Reguler PBK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khusus bagi Pengguna Jasa yang melakukan transaksi Kuota Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), selain berhak memperoleh alokasi kuota melalui mekanisme Pasar Lelang, juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyerahan (surrender) Kuota Emisi GRK dalam rangka pemenuhan kewajiban kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pelaporan Insidental dan Administrasi
Demi menjaga ketertiban data, Pasal VII.2.6 mewajibkan Pengguna Jasa Bursa Karbon untuk menyampaikan laporan insidental paling lambat 7 (tujuh) Hari PBK sejak terjadinya perubahan data-data krusial perusahaan. Perubahan tersebut mencakup:
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
· Izin usaha;
· Data kantor pusat;
· Nama dan info Pengguna Jasa Bursa Karbon;
· Susunan Direksi dan Komisaris dari Pengguna Jasa Bursa Karbon;
· Pemilik Manfaat dari Pengguna Jasa Bursa Karbon (jika dibutuhkan);
· Anggaran Dasar Perseroan berikut perubahannya yang terakhir yang telah disahkan, diberitahukan, atau disetujui oleh pihak yang berwenang;
Ketentuan Peralihan
Diktum Kedua menetapkan masa transisi atas kewajiban pembayaran biaya pendaftaran Pengguna Jasa. Meskipun biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), kewajiban pembayarannya baru mulai diberlakukan efektif pada 1 Januari 2028. Di sisi lain, Pasal VIII mengatur bahwa Pengguna Jasa yang melanggar kewajiban atau tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan transaksi Bursa Karbon dapat dikenai sanksi administratif oleh Bursa, baik secara sendiri-sendiri maupun kumulatif, berupa teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), hingga pencabutan persetujuan sebagai Pengguna Jasa.
Penutup
Dengan terbitnya Keputusan Direksi BEI 102/2026, pelaku usaha yang menjadi maupun akan menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon perlu menyesuaikan tata kelola, administrasi, dan mekanisme transaksinya dengan ketentuan baru yang berlaku. Perluasan cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan dan penambahan kategori Pengguna Jasa khusus mencerminkan upaya Bursa Efek Indonesia dalam mendukung pengembangan perdagangan karbon nasional yang semakin terintegrasi dengan pasar internasional. Di sisi lain, perpanjangan masa relaksasi kewajiban pembayaran biaya pendaftaran hingga 1 Januari 2028 memberikan kesempatan bagi pelaku usaha.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.