Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00102/BEI/07-2026

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00102/BEI/07-2026 tentang Perubahan Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon

Juga dikenal sebagai: Kep BEI Kep-00102/BEI/07-2026 · Kep BEI No. Kep-00102/BEI/07-2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2026Tanggal Penetapan:9 Juli 2026
Pasar ModalKarbonPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipeKeputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Tanggal Berlaku09 Juli 2026
Tanggal Penetapan09 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00079/BEI/11-2025 tanggal 6 November 2025 perihal Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon.

Keputusan Direksi ini diterbitkan dalam rangka menyelaraskan peraturan internal PT Bursa Efek Indonesia dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 terkait penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon. Kebijakan ini mengatur tata cara pendaftaran, persyaratan, serta hak dan kewajiban bagi Pengguna Jasa Bursa Karbon. Subjek hukum yang diatur meliputi badan hukum Indonesia, badan hukum asing, dan badan lain yang memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan. Calon Pengguna Jasa Bursa Karbon diwajibkan memenuhi persyaratan administratif, termasuk memiliki administrator yang tersertifikasi, alamat surat elektronik resmi, laporan keuangan tahunan, serta rekening bank yang terhubung dengan sistem BI-FAST atau BI-RTGS. Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi Pengguna Jasa Bursa Karbon yang berpartisipasi dalam lelang Kuota Emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Pengguna Jasa Bursa Karbon diberikan kewenangan untuk melakukan pendaftaran unit karbon, melakukan transaksi jual-beli di berbagai pasar (Pasar Lelang, Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar Non-Reguler), serta melakukan penggunaan (retirement) atas unit karbon. Pengguna Jasa Bursa Karbon bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan, kerahasiaan akses sistem, serta penyelesaian seluruh kewajiban transaksi. PT Bursa Efek Indonesia selaku Penyelenggara Bursa Karbon berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap aktivitas transaksi serta pemenuhan kewajiban Pengguna Jasa Bursa Karbon.

1. Kewajiban untuk membayar biaya pendaftaran sebagai Pengguna Jasa Bursa Karbon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1.3. dan Ketentuan XI.1. Lampiran Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2028.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban Pengguna Jasa Bursa Karbon dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), pembekuan status Pengguna Jasa Bursa Karbon, atau pencabutan surat persetujuan sebagai Pengguna Jasa Bursa Karbon. 2. Sanksi dapat dikenakan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dan dapat diumumkan secara tertulis oleh Penyelenggara Bursa Karbon.