Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Standar Baru Izin Usaha Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dalam Permen Haji dan Umrah 2/2026

12 Agustus 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H
Legal Updates
Standar Baru Izin Usaha Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dalam Permen Haji dan Umrah 2/2026

Pendahuluan

Pada 30 Juli 2026, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan (“Permen Haji dan Umrah 2/2026”). Permen Haji dan Umrah 2/2026 dibentuk sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (“PIHK”) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (“PPIU”), termasuk dengan mengatur persyaratan legalitas, standar pelayanan, mekanisme pengawasan, serta klasifikasi sanksi administratif.

Pembentukan Permen Haji dan Umrah 2/2026 dilatarbelakangi oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengalihkan kewenangan perizinan berusaha bagi PIHK dan PPIU kepada Menteri Haji dan Umrah. Sejalan dengan hal tersebut, regulasi ini disusun untuk mewujudkan tata kelola perizinan yang sistematis melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko serta memberikan kemudahan dalam memulai dan menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, Permen Haji dan Umrah 2/2026 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 313, dan Pasal 471 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya dalam rangka mewujudkan kemudahan dalam memulai dan menjalankan usaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko yang dilakukan secara berkelanjutan. Dengan berlakunya Permen Haji dan Umrah 2/2026, Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perbandingan

Permen Haji dan Umrah 2/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permenag 5/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Perubahan tersebut dapat dilihat pada ketentuan sebagai berikut:

Aspek

Permen Haji dan Umrah 2/2026

PMA 5/2021

Otoritas Penyelenggara & Pengatur

Segala urusan perizinan, pengawasan, dan pelaporan PIHK dan PPIU dikelola dan diawasi secara terpusat oleh Kementerian Haji dan Umrah melalui Sistem Informasi Kementerian.

Berada di bawah naungan dan pengaturan Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai nomenklatur kelembagaan yang lama.

Persyaratan Legalitas PPIU

  • WNI muslim (KTP);

  • memiliki PB Aktivitas Biro Perjalanan Wisata (KBLI 79121) min. 1 tahun;

  • sertifikat standar usaha dari Kementerian/kemenpar; 

  • surat pernyataan bermeterai pemilik saham/komisaris/direksi (bebas pelanggaran hukum 5 tahun terakhir);

  • bukti kepemilikan/sewa kantor min. 5 tahun disahkan notaris; 

  • laporan keuangan diaudit Akuntan Publik opini WTP;

  • laporan tahunan; 

  • surat keterangan fiskal;

  • surat rekomendasi Kanwil min. berlaku 3 bulan

  • WNI muslim (KTP);

  • keputusan sebagai biro perjalanan wisata berlaku min. 1 tahun. 

Tidak ada persyaratan laporan keuangan diaudit, surat keterangan fiskal, atau rekomendasi Kanwil

Persyaratan Legalitas PIHK

  • WNI muslim; 

  • telah PB PPIU min. 3 tahun atau berangkatkan ≥1.000 jemaah umrah;

  • sertifikat standar usaha PPIU dari LPK terakreditasi KAN (bukan sekadar akreditasi)

  • surat pernyataan bermeterai pemilik saham/komisaris/direksi (bebas pelanggaran hukum 5 tahun terakhir);

  • bukti kepemilikan/sewa kantor min. 5 tahun disahkan notaris; 

  • laporan keuangan diaudit Akuntan Publik opini WTP;

  • laporan tahunan; 

  • surat keterangan fiskal;

  • surat rekomendasi Kanwil min. berlaku 3 bulan

  • WNI muslim; 

  • telah PPIU min. 3 tahun atau berangkatkan ≥1.000 jemaah; 

  • sertifikat akreditasi PPIU (tanpa syarat LPK terakreditasi KAN secara eksplisit)

Ambang Modal Setor

Modal/ekuitas min. Rp1.250.000.000

Modal/ekuitas min. Rp500.000.000

Standar Kantor

Luas kantor operasional min. 50 m²

Luas kantor operasional min. 25 m²

Standar Pelayanan Bimbingan

Bimbingan manasik wajib oleh pembimbing bersertifikat Kementerian, tanpa ketentuan transisi

Membolehkan bimbingan oleh perseorangan berpengalaman (bukan bersertifikat) untuk PIHK yang belum punya pembimbing bersertifikat

Standar Akomodasi Transit

Masa pakai transit Makkah maks. 10 hari; kamar mandi rasio 1:4 orang

Masa pakai transit Makkah maks. 15 hari; kamar mandi rasio 1:6 orang

Kelembagaan Baru di Arab Saudi

Memperkenalkan Kantor Urusan Haji Indonesia (di bawah KJRI Jeddah) sebagai mitra wajib PIHK untuk pengurusan kontrak layanan

Tidak mengenal lembaga ini

Ketentuan Penting

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  • Persyaratan Ekstra dalam Perizinan Berusaha 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4, perizinan berusaha PIHK dan PPIU mewajibkan kepemilikan dan pengelolaan oleh Warga Negara Indonesia beragama Islam. Pelaku usaha juga diwajibkan menyerahkan dokumen laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pasal 5 mengamanatkan bahwa pelaku usaha wajib menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposito atau bank garansi dengan masa berlaku 6 (enam) tahun yang diterbitkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

  • Standar Ketat Pelayanan dan Akomodasi Jemaah 

Berdasarkan pada Pasal 20 dan Pasal 32, PPIU dan PIHK wajib menempatkan jemaah pada fasilitas hotel dengan jarak paling jauh 1.000 meter dari Masjidil Haram di Makkah dan 700 meter dari Masjid Nabawi di Madinah. Akomodasi dalam setiap kamar dibatasi pengisiannya paling banyak 4 (empat) orang, kecuali jika terdapat kesepakatan tertulis lainnya dengan jemaah. Selain itu, Pasal 24 dan Pasal 35 mewajibkan penyelenggara memberikan jaminan pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan dalam bentuk asuransi dengan masa pertanggungan sejak keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air.

  • Mekanisme Pengawasan Berbasis Sistem 

Berdasarkan Pasal 39, Pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni pengawasan rutin (melalui laporan dan inspeksi lapangan) serta pengawasan insidental (berdasarkan pengaduan masyarakat yang dijamin kerahasiaannya). Seluruh pelaksana pengawasan diwajibkan menggunakan perangkat kerja pengawasan yang terintegrasi penuh ke dalam Sistem Informasi Kementerian.

  • Eskalasi Sanksi Administratif dan Denda Finansial 

Pasal 46 menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara tidak bertahap apabila suatu pelanggaran secara langsung membahayakan keselamatan dan keamanan jemaah. Bagi penyelenggara yang terbukti gagal memberangkatkan jemaah, gagal memulangkan jemaah, atau tidak menyediakan layanan esensial (akomodasi, transportasi, konsumsi), sanksi yang dijatuhkan sangat berat; mulai dari denda administratif sebesar 4 (empat) kali besaran nilai bank garansi, pembatasan akses sistem atau penghentian sementara, pembekuan izin selama 180 hari, hingga pencabutan Perizinan Berusaha secara permanen.

Ketentuan Peralihan

Pasal 60 menegaskan bahwa permohonan izin usaha PIHK dan PPIU yang telah masuk ke dalam Sistem Informasi Kementerian sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap dilanjutkan proses berikutnya berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. Dengan demikian, ketentuan transisi tersebut memastikan bahwa permohonan yang telah diajukan sebelumnya tidak dihentikan, melainkan tetap diproses dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.

Penutup

Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 memperketat penyelenggaraan kegiatan usaha PIHK dan PPIU. Peraturan ini mengalihkan kewenangan perizinan dan pengawasan kepada Kementerian Haji dan Umrah, meningkatkan standar legalitas, kapasitas usaha, pelayanan, perlindungan jemaah, serta kepatuhan penyelenggara terhadap mekanisme pengawasan berbasis sistem.

Bagi PIHK dan PPIU, perubahan tersebut menimbulkan konsekuensi yang signifikan, khususnya dalam pemenuhan persyaratan perizinan, peningkatan standar operasional, penyediaan jaminan keuangan, serta pemenuhan kualitas pelayanan dan perlindungan jemaah. Di sisi lain, penguatan sanksi administratif menunjukkan bahwa kepatuhan tidak lagi semata-mata bersifat administratif, tetapi menjadi bagian penting dari upaya memastikan keselamatan, keamanan, dan hak-hak jemaah terlindungi secara optimal.

Dengan demikian, PIHK dan PPIU perlu melakukan penyesuaian internal untuk memenuhi aspek perizinan, struktur dan dokumen perusahaan, kondisi keuangan, standar kantor, pelayanan jemaah, akomodasi, asuransi, hingga mekanisme pelaporan dan kepatuhan. Ketentuan peralihan juga perlu menjadi perhatian agar setiap permohonan maupun proses perizinan yang sedang berjalan dapat disesuaikan dengan ketentuan baru secara tepat waktu. Secara keseluruhan, Permen Haji dan Umrah 2/2026 diharapkan dapat memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah sekaligus meningkatkan standar profesionalisme dan akuntabilitas penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.