Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan

Juga dikenal sebagai: Permen Haji 2/2026 · Permen Haji No. 2 Tahun 2026 · Permen Haji Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2026Tanggal Penetapan:30 Juli 2026
KeagamaanKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Haji dan Umrah
Tanggal Berlaku03 Agustus 2026
Tanggal Penetapan30 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 263).

Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan kemudahan dalam memulai dan menjalankan usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus dan perjalanan ibadah umrah secara berkelanjutan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur standar kegiatan usaha bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan yang mencakup aspek legalitas, kepemilikan oleh Warga Negara Indonesia beragama Islam, sertifikasi standar usaha, serta kewajiban penyerahan jaminan bank. Selain itu, diatur pula standar sarana dan fasilitas kantor, struktur organisasi yang melibatkan tenaga ahli bersertifikat, serta sistem manajemen usaha yang mencakup modal setor dan rasio keuangan yang memadai.

Peraturan ini juga merinci standar pelayanan yang harus diberikan kepada jemaah, meliputi aspek pengelolaan, pembiayaan, bimbingan ibadah dan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, serta pelindungan hukum dan asuransi. PIHK dan PPIU diwajibkan untuk menjamin ketepatan waktu keberangkatan dan kepulangan jemaah serta menyediakan layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis. Selain itu, diatur mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian melalui pendekatan rutin dan insidental, serta kewajiban pelaporan melalui Sistem Informasi Kementerian.

1. Permohonan izin usaha PIHK dan PPIU yang sudah masuk ke dalam Sistem Informasi Kementerian sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap dilanjutkan prosesnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. 2. Pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap atau tidak bertahap (jika membahayakan keselamatan jemaah) berdasarkan hasil pengawasan. 3. Denda administratif ditetapkan sebesar 4 (empat) kali nilai bank garansi. 4. Sanksi administratif dijatuhkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah.