di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan
Juga dikenal sebagai: Permen Haji 2/2026 · Permen Haji No. 2 Tahun 2026 · Permen Haji Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan kemudahan dalam memulai dan menjalankan usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus dan perjalanan ibadah umrah secara berkelanjutan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur standar kegiatan usaha bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan yang mencakup aspek legalitas, kepemilikan oleh Warga Negara Indonesia beragama Islam, sertifikasi standar usaha, serta kewajiban penyerahan jaminan bank. Selain itu, diatur pula standar sarana dan fasilitas kantor, struktur organisasi yang melibatkan tenaga ahli bersertifikat, serta sistem manajemen usaha yang mencakup modal setor dan rasio keuangan yang memadai.
Peraturan ini juga merinci standar pelayanan yang harus diberikan kepada jemaah, meliputi aspek pengelolaan, pembiayaan, bimbingan ibadah dan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, serta pelindungan hukum dan asuransi. PIHK dan PPIU diwajibkan untuk menjamin ketepatan waktu keberangkatan dan kepulangan jemaah serta menyediakan layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis. Selain itu, diatur mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian melalui pendekatan rutin dan insidental, serta kewajiban pelaporan melalui Sistem Informasi Kementerian.