Standar Baru Akuntabilitas: Pedoman Teknis Reklamasi dan Pascatambang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025
Ringkasan
Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“Kepmen ESDM 344/2025”) mulai berlaku efektif sejak tanggal penetapannya, 23 Oktober 2025.
Tujuan utamanya adalah mewujudkan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang yang terstandar secara nasional dan akuntabel, serta menyediakan pedoman baru bagi pembukaan kembali area yang telah direklamasi.
Latar Belakang dan Konteks
Penerbitan Kepmen ESDM 344/2025 ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menstandarkan seluruh proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian keberhasilan reklamasi dan pascatambang di seluruh Indonesia. Selain itu, terdapat tantangan baru yang memerlukan pengaturan khusus, yaitu adanya kebutuhan untuk membuka kembali area yang sebelumnya telah direklamasi. Oleh karena itu, peraturan ini dirancang untuk memberikan pedoman teknis yang komprehensif guna memastikan akuntabilitas pelaku usaha dan tercapainya pemulihan lingkungan yang terukur.
Ketentuan Kunci
| Aspek Pengaturan | Uraian | Diktum |
| Penetapan Pedoman Teknis | Menetapkan 4 (empat) pedoman teknis sebagai lampiran yang tidak terpisahkan, yang menjadi acuan utama pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. | Diktum KESATU |
| Pelimpahan Kewenangan | Menteri melimpahkan serangkaian kewenangan teknis terkait pelaksanaan reklamasi dan pascatambang kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba). | Diktum KEDUA |
| Rincian Kewenangan Dirjen |
Kewenangan yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara mencakup:
|
Diktum KEDUA (a-g) |
| Kewajiban Pelaporan Dirjen | Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Dirjen Minerba wajib menyampaikan laporan berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Menteri. | Diktum KETIGA |
| Pemberlakuan Mutatis Mutandis | Ketentuan dalam Kepmen ini berlaku juga (secara mutatis mutandis) bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), IUPK Kelanjutan Operasi (eks-Kontrak Karya/PKP2B), Kontrak Karya (KK), dan PKP2B. | Diktum KEEMPAT |
| Ketentuan Peralihan (Status Quo) | Dokumen rencana reklamasi/pascatambang yang telah disetujui tetap berlaku. Permohonan penilaian keberhasilan yang sudah diajukan tetap dapat ditinjau oleh Inspektur Tambang sampai ditetapkannya daftar pihak ketiga penilai. | Diktum KELIMA (a, d) |
| Ketentuan Peralihan (PKAR) | Permohonan pembukaan kembali area reklamasi (PKAR) yang telah diajukan namun belum mendapat persetujuan, wajib diproses ulang sesuai dengan pedoman baru di Lampiran III. | Diktum KEENAM |
Lampiran I: Pedoman Pengelolaan Reklamasi dan Pascatambang
Lampiran ini berbentuk panduan utama yang mengatur seluruh alur proses dari awal hingga akhir. Isinya mencakup tata cara penyusunan, penyampaian, evaluasi, hingga persetujuan dokumen Rencana Reklamasi (baik tahap Eksplorasi maupun Operasi Produksi) dan Rencana Pascatambang. Lampiran ini juga merinci mekanisme perubahan rencana, prosedur penempatan dan pencairan Jaminan Reklamasi/Pascatambang, serta format-format pelaporan. Secara khusus, pedoman ini membedakan program reklamasi di darat (seperti revegetasi atau bentuk lain) dan program reklamasi di wilayah laut (seperti artificial reef, penanaman mangrove, dan transplantasi terumbu karang).
Lampiran II: Pedoman Standar Biaya Reklamasi
Lampiran ini berfungsi sebagai dasar penetapan nilai Jaminan Reklamasi. Di dalamnya ditetapkan komponen biaya langsung (misalnya penatagunaan lahan, revegetasi) dan biaya tidak langsung (misalnya perencanaan, supervisi, administrasi). Lampiran ini menyediakan dua matriks utama:
- Standar biaya reklamasi darat dalam bentuk revegetasi, yang biayanya berbeda-beda untuk setiap provinsi (dalam Juta Rupiah/Hektar), dan
- Standar biaya tetap per hektar untuk kegiatan reklamasi di wilayah laut.
Lampiran III: Pedoman Pembukaan Kembali Area yang Telah Direklamasi (PKAR)
Lampiran ini merupakan pedoman baru yang mengatur secara ketat jika perusahaan hendak membuka kembali lahan yang sudah direklamasi. Persyaratan utamanya adalah kumulatif realisasi reklamasi harus sudah mencapai minimal 50% dari total bukaan lahan. Pelaku usaha diwajibkan melaksanakan percepatan reklamasi (sebagai lahan pengganti) dengan luas minimal 3 (tiga) kali lipat dari area PKAR. Selain itu, permohonan PKAR wajib dilengkapi justifikasi urgensi, analisis valuasi ekonomi lingkungan (untuk menghitung nilai ekologi yang hilang), dan analisis cost-benefit yang membuktikan bahwa manfaat keekonomiannya lebih besar daripada biaya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Lampiran IV: Pedoman Penunjukan Pihak Ketiga
Lampiran ini mengatur peran pihak ketiga untuk menjamin akuntabilitas. Ada dua jenis pihak ketiga:
- Sebagai Pelaksana, yang akan ditunjuk oleh Dirjen (melalui mekanisme lelang) untuk melaksanakan reklamasi/pascatambang dengan menggunakan dana jaminan perusahaan, jika pemegang IUP/IUPK gagal memenuhi kewajibannya (misalnya, tingkat keberhasilan reklamasi tidak mencapai 60% selama dua tahun berturut-turut).
- Sebagai Penilai, yaitu badan usaha jasa independen (ber-IUJP) yang akan menggantikan peran Inspektur Tambang dalam melakukan penilaian lapangan untuk menentukan keberhasilan reklamasi.
Kesimpulan
Kepmen ESDM 344/2025 membawa perubahan penting dalam tata kelola reklamasi dan pascatambang di Indonesia dengan mengatur hal-hal berikut:
-
Pelimpahan kewenangan teknis dari Menteri kepada Dirjen Minerba untuk mempercepat proses evaluasi dan persetujuan dokumen reklamasi dan pascatambang.
-
Menetapkan 4 (empat) pedoman teknis pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, termasuk Pedoman Pengelolaan Reklamasi dan Pascatambang, Pedoman Standar Biaya Reklamasi, Pedoman Pembukaan Kembali Area yang Telah Direklamasi (PKAR), dan Pedoman Penunjukan Pihak Ketiga.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.