Keputusan Menteri ini menetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang yang mencakup pengelolaan reklamasi dan pascatambang, standar biaya reklamasi, pedoman pembukaan kembali area yang telah direklamasi, serta pedoman penunjukan pihak ketiga sebagai pelaksana dan penilai. Kewenangan evaluasi, persetujuan rencana reklamasi dan pascatambang, pelaporan, pencairan jaminan, penetapan pihak ketiga, dan pengenaan sanksi administratif dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang harus sesuai dengan rencana yang disetujui, dipimpin oleh Kepala Teknik Tambang atau pihak yang ditunjuk, dan dilaporkan secara berkala. Jaminan Reklamasi dan Pascatambang wajib ditempatkan dan dapat dicairkan setelah memenuhi kriteria keberhasilan.