Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 344.K/MB.01/MEM.B/2025 · Kepmen ESDM No. 344.K/MB.01/MEM.B/2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Oktober 2025
Standar & Pedoman TeknisPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Oktober 2025

Peraturan ini tidak secara eksplisit mencabut atau mengubah peraturan lain. Namun, peraturan ini ditetapkan berdasarkan dan merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Keputusan Menteri ini menetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang yang mencakup pengelolaan reklamasi dan pascatambang, standar biaya reklamasi, pedoman pembukaan kembali area yang telah direklamasi, serta pedoman penunjukan pihak ketiga sebagai pelaksana dan penilai. Kewenangan evaluasi, persetujuan rencana reklamasi dan pascatambang, pelaporan, pencairan jaminan, penetapan pihak ketiga, dan pengenaan sanksi administratif dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang harus sesuai dengan rencana yang disetujui, dipimpin oleh Kepala Teknik Tambang atau pihak yang ditunjuk, dan dilaporkan secara berkala. Jaminan Reklamasi dan Pascatambang wajib ditempatkan dan dapat dicairkan setelah memenuhi kriteria keberhasilan.

1. Permohonan penilaian keberhasilan atas Reklamasi atau Pascatambang yang telah diajukan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, tetap dapat ditinjau lapangannya oleh Inspektur Tambang hingga diterbitkannya daftar Izin Usaha Jasa Pertambangan sebagai pihak ketiga penilai. 2. Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi dalam bentuk selain deposito berjangka yang telah ditempatkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir, namun wajib ditempatkan kembali dalam bentuk deposito berjangka dengan nilai sesuai penetapan untuk periode yang sama. 3. Dokumen rencana Reklamasi dan/atau Pascatambang yang telah disetujui tetap berlaku selama tidak ada perubahan dan penilaian keberhasilan didasarkan pada kriteria yang telah disetujui. 4. Permohonan pembukaan kembali area yang telah direklamasi yang diajukan dan belum disetujui sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, diproses sesuai pedoman dalam Lampiran III.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif atas pelaksanaan Reklamasi dan/atau Pascatambang, yang kewenangannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.